Pada tanggal 25 Februari 2026, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan pembahasan dan penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.