Desa Kutampi Kaler terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui publikasi APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2026 serta penyampaian Laporan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan desa.
APBDesa TA 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, BPD, hingga tokoh masyarakat. Anggaran ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
Secara umum, APBDesa TA 2026 mencakup:
Pendapatan Desa, yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, serta pendapatan lainnya yang sah.
Belanja Desa, yang dialokasikan ke dalam beberapa bidang utama:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembinaan Kemasyarakatan
Pemberdayaan Masyarakat
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Pembiayaan Desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaanInformasi APBDesa ini dipublikasikan secara terbuka melalui baliho dan media informasi desa agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas rencana penggunaan anggaran tahun 2026.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Pemerintah Desa Kutampi Kaler juga menyampaikan Laporan Realisasi APBDesa TA 2025. Laporan ini memuat gambaran pelaksanaan anggaran selama tahun 2025, meliputi:
Realisasi Pendapatan Desa
Realisasi Belanja Desa sesuai bidang
Realisasi Pembiayaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
Evaluasi capaian program dan kegiatan
Laporan realisasi ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pada tahun berikutnya.