Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Perbekel Desa Kutampi Kaler, telah ditetapkan waktu dan tempat pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pelaksanaan pemungutan suara akan dibagi menjadi 7 TPS yang tersebar di tiga dusun di wilayah Desa Kutampi Kaler. Pembagian TPS tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya serta mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilihan.
Adapun pembagian lokasi TPS adalah sebagai berikut
Pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan. Setelah proses pemungutan suara selesai, masing-masing TPS akan melaksanakan penghitungan suara secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penetapan waktu dan lokasi TPS ini, diharapkan seluruh tahapan Pemilihan Perbekel Desa Kutampi Kaler dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.