Pada tanggal 30 Maret 2026, Pemerintah Desa menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud transparansi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pendamping desa, serta tokoh masyarakat. Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dalam forum musyawarah, Pemerintah Desa memaparkan rancangan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang mencakup penyesuaian pada sektor pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta penyesuaian kebijakan yang terjadi selama tahun berjalan.