Pemerintah Desa Kutampi Kaler melaksanakan rapat penetapan Peraturan Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Kutampi Kaler dengan suasana tertib dan penuh musyawarah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Kutampi Kaler, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur lembaga desa terkait. Agenda utama rapat adalah pembahasan akhir dan penetapan RAPBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan desa pada tahun mendatang.