Pada tanggal 10 Oktober 2024, beberapa desa telah menyelesaikan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2024. Proses ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Tujuan dari perubahan APBDes ini adalah menyesuaikan anggaran desa dengan kebutuhan prioritas yang muncul sepanjang tahun serta memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa. Kegiatan ini biasanya mencakup evaluasi anggaran yang sudah berjalan dan penyusunan kembali program pembangunan yang lebih mendesak, baik di bidang infrastruktur, kesehatan, maupun kesejahteraan masyaraka.