Pada hari Jumat, 17 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Kutampi Kaler, telah dilaksanakan kegiatan pembahasan rancangan kewenangan desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Rancangan kewenangan desa yang dibahas mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Fokus utama dalam pembahasan ini adalah penjabaran kewenangan desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, peserta rapat secara aktif memberikan masukan terkait potensi dan kebutuhan desa yang dapat dimasukkan ke dalam rancangan kewenangan. Beberapa bidang yang menjadi perhatian antara lain penguatan kelembagaan adat.